Lapangan.co.id – Markas Besar Polri resmi menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo. Keputusan ini diambil menyusul hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY terkait penanganan perkara Hogi Minaya, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tewasnya dua terduga penjambret.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko menjelaskan, penonaktifan tersebut merupakan rekomendasi dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi lemahnya pengawasan pimpinan yang berujung pada polemik publik dan berdampak pada citra institusi kepolisian.
Menurut Trunoyudo, seluruh peserta gelar perkara sepakat agar Kapolresta Sleman dibebastugaskan sementara hingga proses pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
Penonaktifan Demi Jaga Objektivitas dan Profesionalisme
Polri Pastikan Proses Hukum Tetap Transparan
Polri menegaskan, langkah ini bukan bentuk vonis, melainkan upaya menjaga independensi penyelidikan lanjutan. Penonaktifan dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pemeriksaan berjalan secara objektif, terbuka, dan adil.
“Ini murni untuk menjamin kelancaran proses hukum agar tetap profesional dan akuntabel,” ujar Trunoyudo.
Ia juga menyampaikan bahwa serah terima jabatan Kapolresta Sleman dijadwalkan berlangsung hari ini dan akan dipimpin langsung oleh Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kronologi Kasus Hogi Minaya
Kejar Pelaku Jambret Berujung Kecelakaan Fatal
Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan yang terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada April 2025. Saat itu, istri Hogi Minaya, Arsita (39), menjadi korban jambret oleh dua pria yang berboncengan motor.
Melihat kejadian tersebut, Hogi yang berada di sekitar lokasi langsung melakukan pengejaran menggunakan mobil. Ia berusaha menghentikan pelaku dengan memepet kendaraan mereka ke arah trotoar. Motor para terduga jambret kemudian menabrak tembok dengan keras hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia.
Awalnya, kasus penjambretan ditangani Satreskrim Polresta Sleman, namun dihentikan karena kedua pelaku telah meninggal. Meski begitu, proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas tetap dilanjutkan, hingga akhirnya Hogi ditetapkan sebagai tersangka.
Hogi Ajukan Penangguhan Penahanan
Arsita menyampaikan bahwa pihak keluarga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukum. Saat ini, Hogi disebut menjalani status tahanan luar dengan pengawasan berupa pemasangan alat pelacak GPS.










