Lapangan.co.id – Kasus meninggalnya seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku, menjadi sorotan nasional. Korban berinisial AT (14) diduga mengalami kekerasan oleh oknum anggota Brimob saat patroli pagi hari. Peristiwa ini berujung pada penetapan tersangka terhadap Bripda MS serta proses hukum dan etik di internal kepolisian.
Berikut rangkaian fakta dan kronologi kejadian berdasarkan keterangan keluarga korban dan aparat kepolisian.
Kejadian Terjadi Saat Patroli Pagi Hari
Insiden tragis tersebut terjadi pada Kamis pagi, 19 Februari 2026, di sekitar Kampus Uningrat, Kelurahan Ketsoblak, Kota Tual. AT diketahui keluar rumah sekitar pukul 06.15 WIT bersama kakaknya, NK (15), masing-masing mengendarai sepeda motor.
Korban Tidak Ikut Konvoi
Ayah korban, Riziq Tawakal, menegaskan bahwa kedua anaknya hanya berkendara secara normal dan tidak terlibat konvoi motor yang saat itu tengah dikejar aparat.
Menurutnya, posisi AT dan NK berada di jalur kiri jalan dan mengikuti arah lalu lintas sebagaimana mestinya. Saat melintas di kawasan Masjid Kampus Uningrat, terdapat anggota Brimob yang sedang melakukan patroli dan pengejaran terhadap rombongan lain.
Diduga Dipukul Helm oleh Oknum Brimob
Riziq menyebut, saat kejadian, Bripda MS berada di atas trotoar dan telah melepaskan helm dari kepalanya.
Korban Terjatuh dan Alami Benturan
Saat AT melintas di lokasi, Bripda MS diduga memukul bagian kepala korban menggunakan helm. Pukulan tersebut menyebabkan AT terjatuh dari motor, sementara kendaraannya menabrak motor yang dikendarai kakaknya.
Akibat kejadian itu, NK juga terjatuh dan mengalami patah tulang di bagian siku. AT mengalami luka serius dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.
Proses Evakuasi Dipersoalkan Keluarga
Korban kemudian dibawa menggunakan mobil patroli menuju rumah sakit. Namun, pihak keluarga menilai proses evakuasi dilakukan secara tidak manusiawi.
Sempat Dirawat Sebelum Meninggal Dunia
AT sempat mendapatkan perawatan medis, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.30 WIT di hari yang sama. Keluarga korban juga menemukan serpihan helm serta alat komunikasi yang diduga milik Bripda MS di lokasi kejadian.
Bripda MS Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Maluku menetapkan Bripda MS sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat, 20 Februari 2026. Anggota Brimob tersebut kemudian diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Proses Etik dan Disiplin Berjalan
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan bahwa Bripda MS langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Bidpropam Polda Maluku.
Sidang kode etik dijadwalkan berlangsung pada Senin siang, dengan menghadirkan keluarga korban sebagai bagian dari proses transparansi.
Kapolda Maluku Sampaikan Permohonan Maaf
Kapolda Maluku Dadang Hartanto secara terbuka menyampaikan duka cita dan permohonan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut.
Terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Kapolda menegaskan bahwa Bripda MS terancam sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia memastikan tidak ada perlakuan istimewa dalam penanganan kasus tersebut meskipun pelaku adalah anggota kepolisian.
Selain proses etik, perkara pidana juga tetap berjalan di Polres Tual dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi Janji Proses Transparan dan Profesional
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara akuntabel, terbuka, dan profesional. Seluruh perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan masyarakat luas, sekaligus pengingat pentingnya penegakan hukum dan profesionalisme aparat di lapangan.










