Lapangan.co.id – Kejaksaan Agung mengungkap kronologi dan substansi perkara dugaan korupsi yang menyeret seorang videografer, Amsal Christy Sitepu. Kasus ini berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Pihak Kejagung menyebut perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian kasus yang lebih luas dalam program pengelolaan jaringan komunikasi dan informatika desa pada periode 2020 hingga 2023. Total kerugian negara dari keseluruhan proyek itu diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Rincian Kerugian dalam Berbagai Proyek
Nilai Kerugian Terbesar dari Rekanan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kerugian negara berasal dari beberapa kontrak berbeda.
- Salah satu rekanan tercatat menyumbang kerugian terbesar, sekitar Rp1,1 miliar
- Kasus lain memiliki nilai ratusan juta rupiah, dengan sebagian sudah berkekuatan hukum tetap
- Sementara perkara yang menjerat Amsal Sitepu diperkirakan menyebabkan kerugian sekitar Rp202 juta
Kasus Sudah Masuk Tahap Putusan
Perkara yang melibatkan Amsal kini telah melalui tahap tuntutan dan sedang menunggu putusan dari majelis hakim di pengadilan.
Modus Dugaan Penggelembungan Anggaran
Ketidaksesuaian Antara Rencana dan Realisasi
Kejagung menegaskan bahwa inti persoalan bukan pada kemampuan teknis pelaku, melainkan pada dugaan manipulasi dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sebagai contoh, terdapat pengadaan sewa drone yang dianggarkan selama 30 hari, namun pelaksanaannya hanya berlangsung sekitar 12 hari, meskipun pembayaran tetap dilakukan penuh.
Indikasi Anggaran Ganda
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya penganggaran ganda, termasuk biaya editing yang dimasukkan lebih dari satu kali dalam dokumen anggaran proyek.
Dugaan Peran Rekanan dalam Penyusunan RAB
Aparatur Desa Kurang Memahami Teknis
Menurut hasil penyelidikan, penyusunan RAB diduga lebih banyak dilakukan oleh pihak rekanan. Kondisi ini membuat aparatur desa tidak sepenuhnya memahami detail teknis kegiatan yang dianggarkan.
Celah Terjadinya Penyimpangan
Kurangnya pemahaman tersebut dinilai membuka peluang terjadinya praktik yang merugikan keuangan negara, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hak Pembelaan Terdakwa
Kejagung menegaskan bahwa terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan melalui pleidoi bersama penasihat hukumnya sebelum putusan dibacakan.
Putusan Ditentukan Majelis Hakim
Seluruh fakta persidangan, termasuk bukti dan keterangan saksi, akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan keputusan akhir perkara ini.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan videografer di Kabupaten Karo menjadi perhatian publik karena menyoroti potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Kejagung memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas hingga putusan akhir ditetapkan.










