BeritaHukumNasional

Eks Konsultan Nadiem Makarim Divonis 4 Tahun Penjara, Ibam Sebut Kasusnya Kriminalisasi

71
×

Eks Konsultan Nadiem Makarim Divonis 4 Tahun Penjara, Ibam Sebut Kasusnya Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Sumber foto : Detik.com
Sumber foto : Detik.com
Example 468x60

Lapangan.co.id – Mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Mei 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider.

Example 300x600

Selain hukuman penjara, Ibam juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 120 hari.

Ibam Nilai Vonis sebagai Bentuk Kriminalisasi

Sebut Keputusan Penggunaan Chromebook Bukan Ditentukan Dirinya

Usai menjalani sidang vonis, Ibam menegaskan dirinya menganggap perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Ia merasa keputusan terkait penggunaan Chromebook di lingkungan kementerian bukan berasal dari dirinya secara pribadi.

Menurut Ibam, keputusan penggunaan perangkat Chromebook telah ditetapkan pihak kementerian sejak Juni 2020. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila tanggung jawab sepenuhnya dibebankan kepadanya yang hanya berstatus sebagai konsultan.

Ia juga mempertanyakan alasan dirinya menjadi pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Jaksa Sebelumnya Menuntut 15 Tahun Penjara

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ibrahim Arief dengan hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga meminta terdakwa membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp16,92 miliar.

Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Hakim menyatakan Ibam melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama terkait tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di lingkungan kementerian pendidikan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


myslot188
SlotPoker188
slot depo 10k
SlotPoker188
Myslot188
ovobet188
Myslot188
https://seents.co.uk/about/
https://sttkb.ac.id/motivasi-pelayanan/
https://www.benesserenow.it/benessere/
https://webet188group.fit/
https://www.pmbstkippgripapua.ac.id/
webet188tiga
webet188dua
sbobiru
agenbola855
inibet188
https://stmikglobal.ac.id/
https://batikfilosofia.com/
bolaonline188
https://ulfbiotech.com/
Slot 10k
Begal Bandot
Mybet188
Comfortbet
https://stiewilwatikta.ac.id/
https://akjms.ac.id/
https://akpar-patria.ac.id/
https://susu.co.id/
https://ateka.ac.id/
https://stiednj.ac.id/
https://akbidwkm.ac.id/
https://aas.ac.id/
https://stakpais.ac.id/
https://stienusa.ac.id/
https://bahananews.id/
https://tnews.id/
https://sttmitra.ac.id/
https://smaaljihad-jakut.sch.id/
https://akbid-palapa.ac.id/
https://aceadvent.id/
https://binkas.id/
https://staipaduka.ac.id/
https://cikonde-desa.id/
https://gamblegrid.id/
https://toyotacibinong.id/
https://giztech.id/
https://memberarea.id/
https://nextgenindonesia.id/
https://spectrom.co.id/
https://lapangan.co.id/
https://bungabunga.co.id/
https://institutabdullahsaid.ac.id/
https://uogp.ac.id/
https://penabulusamudrawiyata.ac.id/
https://appertala.ac.id/
https://smansatukubu.sch.id/
https://smapgrikasihan.sch.id/
https://smapasundan2cianjur.sch.id/
https://smapgribalaraja.sch.id/
https://smaparisada.sch.id/
https://smapgri6banjarmasin.sch.id/
https://smapasundan.sch.id/
SlotPoker188
Molen77