
Lapangan.co.id – Persidangan kasus dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mengungkap fakta baru. Jaksa penuntut umum KPK membeberkan adanya pertemuan antara Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dengan pemilik perusahaan Blueray Cargo, John Field, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

Saksi Sebut Pertemuan Digelar di Hotel Borobudur
Keterangan mengenai pertemuan tersebut disampaikan saksi Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Dalam persidangan, Ocoy mengaku dirinya hanya menjalankan perintah untuk menghubungi pihak terkait terkait agenda pertemuan tersebut.
Pertemuan Diduga Hanya Dihadiri Beberapa Pihak
Jaksa mengungkap dalam pertemuan itu hadir Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama, pemilik Blueray Cargo John Field, serta mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal.
Menurut kesaksian Ocoy, pertemuan berlangsung secara tertutup tanpa kehadiran pejabat lain dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pertemuan Disebut Berlangsung pada Juli 2025
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap bahwa agenda tersebut berlangsung pada 22 Juli 2025 di kawasan Jakarta Pusat.
Ocoy memperkirakan pertemuan dimulai pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Jaksa Dalami Peran Tiap Pihak
KPK terus mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara dugaan suap terkait importasi barang tersebut.
Persidangan juga digunakan untuk menggali alur komunikasi dan hubungan antara pejabat Bea Cukai dengan pihak perusahaan jasa pengiriman barang.
Sidang Ungkap Kode Amplop untuk Dirjen Bea Cukai
Selain membahas pertemuan di hotel, sidang juga mengungkap adanya penggunaan kode amplop bernomor tertentu dalam perkara suap tersebut.
Salah satu amplop berkode nomor 1 diduga berkaitan dengan pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Amplop Disebut Diserahkan ke Rizal
Saat dicecar penasihat hukum terdakwa, Ocoy mengaku amplop dengan kode nomor 1 diserahkan kepada Rizal yang kini telah berstatus tersangka penerima suap.
Namun saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti isi maupun tujuan akhir dari amplop tersebut.
Tiga Pimpinan Blueray Cargo Jadi Terdakwa
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo atas dugaan suap dalam pengurusan impor barang di lingkungan DJBC.
Ketiga terdakwa adalah John Field sebagai pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku manajer operasional, dan Andri yang menjabat ketua tim dokumen perusahaan.
Diduga Berikan Uang dan Barang Mewah
Jaksa menyebut para terdakwa diduga memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura.
Selain itu, mereka juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman aliran dana suap di lingkungan Bea Cukai.








