Lapangan.co.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menyeret Hanania Travel memasuki babak baru. Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional sekaligus pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Saat ini, ASF juga telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dugaan Gagal Berangkat Umrah Picu Laporan Korban
Jemaah Mengaku Sudah Membayar Namun Tidak Diberangkatkan
Kasus ini bermula dari keluhan sejumlah calon jemaah umrah yang mengaku telah menyetorkan dana perjalanan kepada pihak penyelenggara. Namun hingga jadwal keberangkatan tiba, mereka tidak kunjung diberangkatkan sebagaimana yang telah dijanjikan.
Salah satu pelapor menyatakan telah mengalami kerugian setelah pembayaran dilakukan, tetapi layanan umrah yang dijanjikan tidak terealisasi. Kondisi tersebut mendorong para korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Korban Sebut Kerugian Mencapai Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah
Beberapa korban mengaku mengalami kerugian dalam jumlah besar. Salah seorang korban bernama Joko mengungkapkan dirinya kehilangan dana sekitar Rp60 juta akibat batalnya keberangkatan umrah.
Menurut pengakuan para korban, total dana yang harus dikembalikan kepada para jemaah diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Tersangka Dijerat Sejumlah Pasal Pidana
Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang
Dalam proses penyidikan, Ahmad Syah Farhan dikenakan sejumlah pasal terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik menilai terdapat cukup bukti untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan menjadi tersangka setelah melalui mekanisme gelar perkara.
Penahanan Dilakukan untuk Memperlancar Penyidikan
Setelah resmi berstatus tersangka, ASF langsung ditempatkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan guna mendukung proses penyidikan yang masih terus berjalan.
Ratusan Korban dan Kerugian Miliaran Rupiah
Sebanyak 128 Korban Melapor ke Polisi
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang diterima berasal dari kelompok korban dengan jumlah sekitar 128 orang. Total kerugian yang dilaporkan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp12,14 miliar.
Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan puluhan saksi yang terdiri dari pelapor maupun korban untuk memperkuat pembuktian perkara.
Dana Umrah Diduga Tidak Digunakan Sesuai Peruntukan
Dalam laporan yang masuk, para korban mengaku telah melunasi pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group. Namun keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana sehingga memunculkan dugaan penyalahgunaan dana jemaah.
Polisi Tangani Dua Laporan Berbeda
Satu Kasus Sudah Naik ke Tahap Penyidikan
Laporan pertama yang melibatkan ratusan korban kini telah memasuki tahap penyidikan dan menjadi dasar penetapan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka.
Penyidik terus mengembangkan perkara guna mengungkap aliran dana dan kemungkinan adanya korban tambahan dalam kasus tersebut.
Laporan Kedua Masih Dalam Proses Penyelidikan
Selain perkara utama, kepolisian juga menerima laporan lain dari korban berbeda yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp78,8 juta. Laporan tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap berikutnya.
Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Hanania Travel
Korban Diminta Melapor dengan Membawa Bukti Pendukung
Untuk mengakomodasi kemungkinan adanya korban lain, Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan khusus terkait kasus Hanania Travel. Masyarakat yang merasa dirugikan dapat menyampaikan laporan dengan membawa dokumen dan bukti transaksi yang dimiliki.
Posko pengaduan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB di lingkungan Polda Metro Jaya.
Polisi Dorong Korban Lain Segera Melapor
Kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor sehingga seluruh kerugian dan jumlah korban dapat terdata secara menyeluruh. Langkah ini juga bertujuan memperkuat proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka.
Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah ini menjadi perhatian publik karena melibatkan ratusan calon jemaah dengan nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah.










