Lapangan.co.id – Seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual di wilayah Gedangan, Kabupaten Malang. Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai praktisi pengobatan alternatif untuk memanfaatkan kondisi korban.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, Yulistiana Sri Iriana, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan dalih terapi kesehatan untuk mendekati korban hingga akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh.
Korban Mengalami Kekerasan Berulang
Bermula dari Kepercayaan terhadap Pengobatan
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berusia 23 tahun, warga Desa Sidodadi, Gedangan, melaporkan kejadian yang dialaminya. Ia mengaku menjadi korban perbuatan cabul hingga persetubuhan yang dilakukan berulang kali oleh tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2025, baik di rumah korban maupun di kediaman pelaku. Saat itu, korban sedang dalam kondisi sakit dan menjalani pengobatan alternatif yang direkomendasikan.
Dalam praktiknya, korban diminta masuk ke kamar dengan alasan menjalani terapi. Di situlah pelaku diduga melakukan tindakan asusila dengan dalih menyembuhkan penyakit serta memperbaiki kondisi rumah tangga korban.
Korban Sempat Diam karena Percaya
Akhirnya Berani Melapor ke Polisi
Menurut keterangan pihak kepolisian, korban awalnya tidak melakukan perlawanan karena mempercayai metode pengobatan yang disampaikan tersangka. Namun, setelah kejadian berlangsung beberapa kali, korban mengalami tekanan psikologis dan akhirnya menceritakan hal tersebut kepada suaminya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan langsung ditindaklanjuti oleh aparat.
Polisi Amankan Barang Bukti
Penanganan Kasus Jadi Prioritas
Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, alat yang digunakan pelaku, serta rekaman video yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Malang, Bambang Subinajar, menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi perhatian serius, terutama dalam memastikan perlindungan bagi korban.
Dijerat UU TPKS, Masyarakat Diminta Waspada
Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya terkait penyalahgunaan kekuasaan dan kondisi rentan korban.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik pengobatan yang tidak jelas dan berpotensi disalahgunakan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor melalui layanan kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat penting agar masyarakat tidak mudah percaya pada praktik yang mengatasnamakan pengobatan tanpa dasar yang jelas.










