BeritaNasional

Terungkap! Dugaan Jual-Beli Jabatan Desa Menjerat Bupati Pati dalam OTT KPK

205
Sumber foto : detik.com
Sumber foto : detik.com

Lapangan.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap perkara yang menyebabkan Bupati Pati, Sudewo, terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Lembaga antirasuah menyebut kasus ini berkaitan dengan praktik jual-beli jabatan perangkat desa yang diduga berlangsung secara sistematis di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Penangkapan ini kembali membuka tabir persoalan lama dalam birokrasi daerah, di mana proses pengisian jabatan yang seharusnya dilakukan secara profesional justru diduga diselewengkan demi keuntungan pribadi.

KPK Ungkap Modus Pengisian Jabatan Desa

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT terhadap Sudewo berkaitan langsung dengan pengisian sejumlah posisi strategis di desa. Jabatan yang diduga menjadi objek transaksi antara lain Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasie), hingga Sekretaris Desa (Sekdes).

Menurut KPK, praktik ini diduga melibatkan aliran uang sebagai imbalan atas penempatan jabatan tertentu. Meski demikian, KPK belum memerinci siapa saja pihak lain yang terlibat, karena proses penyidikan masih berlangsung.

Pemeriksaan 24 Jam di Polres Kudus

Sebelum dibawa ke Jakarta, Sudewo lebih dulu menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK di Polres Kudus. Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, membenarkan bahwa pihaknya memfasilitasi pemeriksaan tersebut selama hampir satu hari penuh.

“Pemeriksaan dilakukan sejak dini hari hingga tengah malam. Setelah selesai, tim KPK langsung membawa yang bersangkutan ke Semarang untuk proses lanjutan,” ujar Heru kepada wartawan.

Ia juga menyebut bahwa kedatangan Sudewo ke Polres Kudus terjadi pada Senin (19/1/2026) dini hari, dan pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 24 jam penuh di ruang khusus yang disiapkan untuk penyidik KPK.

Dugaan Jual-Beli Jabatan Jadi Sorotan Publik

Kasus ini langsung menyedot perhatian publik karena menyangkut integritas kepala daerah dalam mengelola pemerintahan. Praktik jual-beli jabatan dinilai merusak tatanan birokrasi desa, sebab pejabat yang terpilih bukan berdasarkan kompetensi, melainkan kemampuan finansial.

Pengamat menilai, jika terbukti, kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan korupsi struktural di tingkat desa yang selama ini sulit terungkap.

KPK Dalami Peran Pihak Lain

KPK menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada satu nama. Lembaga antirasuah itu memastikan akan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil praktik tersebut.

Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, termasuk penetapan tersangka dan kemungkinan pengembangan perkara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap birokrasi daerah masih menjadi pekerjaan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Exit mobile version