Lapangan.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kali ini, sasaran penggeledahan adalah Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026.
“Tim penyidik melaksanakan penggeledahan di Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun,” ujar Budi kepada awak media, Rabu (28/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek pengadaan serta program corporate social responsibility (CSR). Selain berkas fisik, KPK juga menyita beberapa perangkat elektronik yang diduga menyimpan informasi relevan dengan perkara ini.
Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Jadi Fokus Penyidikan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Dari hasil penyelidikan, Maidi diduga meminta sejumlah uang kepada para pelaku usaha yang tengah mengurus perizinan di Kota Madiun.
Permintaan tersebut disebut menyasar berbagai sektor, mulai dari usaha waralaba hingga perhotelan.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 550 juta sebagai barang bukti awal.
Tiga Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Ini Daftar Pihak yang Terjerat Kasus Korupsi di Madiun
Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni:
-
Maidi – Wali Kota Madiun nonaktif
-
Thariq Megah – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun
-
Rochim Rudiyanto – Pihak swasta
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penggeledahan di Dinas Perkim ini menjadi bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
