Lapangan.co.id – Fakta baru mencuat dalam sidang dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Seorang saksi bernama Gunawan Wibiksana menyebut adanya dugaan permintaan uang miliaran rupiah oleh pihak yang disebut berasal dari Kejaksaan Agung.
Gunawan, yang merupakan pegawai P3K di Kementerian Ketenagakerjaan sekaligus sekretaris mantan Direktur Bina Kelembagaan K3 Hery Sutanto, memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum Immanuel Ebenezer alias Noel, Munarman, menggali keterangan saksi mengenai dugaan keterlibatan pihak luar, yang menurut Gunawan bukan berasal dari kliennya.
Istilah “Tiarap” Disebut Muncul Saat Ada Dugaan Kedatangan Oknum Kejagung
Saksi Ceritakan Situasi Tegang di Lingkungan Direktorat K3
Munarman membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gunawan yang memuat percakapan antara Hery Sutanto dan Irvian Bobby Mahendro, mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3.
Dalam BAP tersebut, Irvian disebut mengatakan, “Tiarap kita Pak Direktur,” yang menurut Gunawan merujuk pada kondisi ketika ada pihak yang diyakini berasal dari Kejaksaan Agung datang ke Direktorat Jenderal Binwasnaker K3.
Gunawan juga mengungkap bahwa Hery sempat menyampaikan keluhan kepadanya terkait pertemuan di kawasan Bidakara yang disebut telah “tercium” Kejaksaan Agung. Namun, Gunawan mengaku tidak memahami secara rinci maksud dari pernyataan tersebut.
Dugaan Permintaan Uang Rp1,5 Miliar per Orang
Pertemuan dengan Empat Orang yang Disebut dari Kejagung
Fakta lain terungkap saat Munarman membacakan BAP terkait pertemuan Hery Sutanto dengan empat orang yang disebut sebagai pihak Kejaksaan Agung pada 2 Desember 2024.
Gunawan menjelaskan, dirinya menerima informasi dari Aris Tri Widianto, pengawas ketenagakerjaan Kemenaker, mengenai permintaan pertemuan tersebut. Meski sempat ragu, Hery akhirnya bersedia menemui mereka karena diyakinkan bahwa para tamu adalah rekan Aris.
Gunawan tidak mengikuti isi pertemuan karena berada di luar ruangan. Namun, setelahnya Hery menyampaikan kepadanya bahwa pihak tersebut diduga meminta uang sebesar Rp1,5 miliar per orang.
Munarman menegaskan, dalam seluruh keterangan saksi tersebut tidak terdapat penyebutan nama Immanuel Ebenezer.
Noel Tegaskan Tidak Tahu Menahu Soal Dugaan Permintaan Dana
Dikonfirmasi setelah persidangan, Immanuel Ebenezer menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya permintaan uang yang disebutkan saksi.
Ia menegaskan tidak terlibat dalam pertemuan tersebut dan tidak memahami dugaan aliran dana yang mengarah ke Kejaksaan.
“Saya tidak ikut dalam pertemuan itu, jadi saya tidak tahu soal permintaan uang tersebut,” ujarnya singkat.
