Lapangan.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri asal-usul uang tunai senilai USD 50.000 yang ditemukan saat penggeledahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa uang dolar Amerika Serikat itu diamankan dari salah satu ruangan di kantor PN Depok dan kini telah disita sebagai barang bukti.
“Kami masih mendalami temuan uang tunai tersebut, termasuk sumber dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Dugaan Aliran Dana Lain Masih Didalami Penyidik
Fokus Pemeriksaan pada Wakil Ketua PN Depok
Selain temuan uang asing, penyidik KPK juga menemukan indikasi adanya penerimaan dana lain yang diduga diterima oleh Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Saat ini, KPK masih mengkaji apakah aliran dana tersebut berkaitan langsung dengan perkara sengketa lahan atau berasal dari objek perkara lainnya.
Budi menegaskan, seluruh informasi dan bukti yang ditemukan akan ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.
“Kami akan dalami apakah penerimaan tersebut terkait eksekusi sengketa lahan yang sama atau memiliki keterkaitan dengan perkara lainnya,” jelasnya.
Daftar Tersangka dan Kronologi OTT KPK
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin (9/2/2026). OTT tersebut bahkan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.
Berikut daftar tersangka dalam perkara ini:
-
I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok
-
Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok
-
Yohansyah Maruanaya, Juru Sita PN Depok
-
Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT KD
-
Berliana Tri Ikusuma, Head Corporate Legal PT KD
Penyidik menduga Ketua dan Wakil Ketua PN Depok meminta imbalan sekitar Rp1 miliar untuk membantu pengurusan perkara. Selain itu, Bambang Setyawan juga dijerat sebagai tersangka gratifikasi, terkait dugaan penerimaan dana hasil penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menelusuri aliran dana dalam perkara ini.
