Lapangan.co.id – Markas Besar Polri memastikan akan bertindak tegas terhadap mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Perwira berpangkat AKBP tersebut dijadwalkan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam keterangan pers pada Minggu (15/2/2026). Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh membersihkan institusi dari oknum yang terlibat kejahatan, termasuk jaringan narkotika.
Pemeriksaan Digelar di Divisi Propam Polri
Eks Kapolres Masih Jalani Penempatan Khusus
Sidang etik terhadap AKBP Didik akan dilaksanakan di Ruang Sidang Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Jakarta Selatan. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani penempatan khusus (patsus) guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan.
Mabes Polri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti keseriusan institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas. Tidak ada toleransi maupun perlakuan istimewa bagi anggota yang terbukti melanggar hukum.
“Pimpinan Polri menjamin tidak ada impunitas. Siapa pun yang terlibat, apalagi dalam kejahatan narkotika, akan diproses secara hukum dan etik,” tegas Irjen Isir.
Terancam Pemecatan dan Hukuman Berat
Dijerat Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika
Selain sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), AKBP Didik juga menghadapi ancaman pidana berat. Berdasarkan temuan barang bukti berupa sabu, ekstasi, serta psikotropika di kediamannya, ia dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan undang-undang narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman seumur hidup.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan terhadap mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi. Hingga kini, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda NTB masih memburu bandar besar berinisial E yang diduga menjadi pemasok utama jaringan tersebut.
Polri juga telah membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan ini diperkirakan telah beroperasi sejak Agustus 2025.
“Jika ditemukan personel lain yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, akan kami tindak tegas tanpa pengecualian. Ini adalah komitmen Polri dalam perang melawan narkoba yang merusak generasi bangsa,” pungkas Irjen Isir.










