Lapangan.co.id – Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) dan seorang karyawan BUMN di Tuban memunculkan fakta baru. ASN berinisial ADP (33), yang berstatus guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tulungagung, diketahui telah mengajukan pengunduran diri sebelum penggerebekan terjadi.
Meski surat pengunduran diri sudah disampaikan, hingga kini status kepegawaian ADP masih tercatat aktif karena proses administrasi belum selesai dan belum mendapat persetujuan pemerintah daerah.
Dinas Pendidikan Tulungagung Benarkan Status ASN Tersangka
Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung memastikan bahwa ADP merupakan ASN PPPK Paruh Waktu yang bertugas sebagai guru di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Karangrejo.
Pengajuan Pengunduran Diri Sebelum Penggerebekan
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Suko Winarno, menjelaskan bahwa pengunduran diri diajukan pada 11 Februari 2026, atau beberapa hari sebelum penggerebekan di sebuah hotel di Tuban.
Namun demikian, pengajuan tersebut tidak otomatis berlaku karena masih harus melalui tahapan kajian, pemanggilan, dan klarifikasi sesuai regulasi yang berlaku bagi ASN PPPK.
Status Kepegawaian Masih Aktif, Proses Masih Berjalan
Suko menegaskan bahwa hingga saat ini pengunduran diri ADP belum disetujui secara resmi. Salah satu penyebabnya adalah adanya jeda waktu libur yang membuat proses administrasi belum dapat dituntaskan.
Penanganan Disiplin Sesuai Aturan ASN
Menurutnya, penanganan dari sisi kepegawaian tetap mengacu pada mekanisme disiplin ASN. Dinas Pendidikan akan melakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan sebelum keputusan lebih lanjut diambil oleh instansi pembina kepegawaian.
Pihaknya menegaskan bahwa proses disiplin dan klarifikasi akan dijalankan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Digerebek Bersama Karyawan BUMN, Keduanya Jadi Tersangka
Sebelumnya, ADP digerebek aparat kepolisian bersama seorang karyawan BUMN PT Semen Indonesia berinisial LF (35) di sebuah hotel di Tuban. Keduanya diduga menjalin hubungan terlarang.
Dijerat Pasal Perzinaan KUHP
Hasil penyelidikan polisi menyebutkan adanya hubungan badan antara kedua tersangka. Atas perbuatannya, LF dan ADP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan.
Keduanya dijerat Pasal 411 ayat (1) KUHP tentang perzinaan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan undang-undang.










