BeritaInternasional

RI dan 18 Negara Kecam Langkah Israel Perluas Kontrol di Tepi Barat

158
Sumber foto : detik.com
Sumber foto : detik.com

Lapangan.co.id – Indonesia bersama 18 negara lain secara tegas menyuarakan penolakan terhadap kebijakan terbaru Israel yang dinilai memperluas kendali secara ilegal di wilayah Tepi Barat. Pernyataan kecaman ini disampaikan melalui deklarasi bersama para menteri luar negeri serta organisasi internasional Islam, yang menilai langkah Israel bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pernyataan Bersama Menlu: Israel Dinilai Langgar Hukum Internasional

Melalui pernyataan resmi yang diunggah akun X Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, para menteri luar negeri menyebut kebijakan Israel sebagai bentuk perluasan kendali yang melanggar hukum atas wilayah Palestina yang diduduki.

Langkah tersebut mencakup pengklasifikasian ulang tanah Palestina menjadi “tanah negara Israel”, percepatan pembangunan permukiman, serta penguatan administrasi Israel di wilayah tersebut. Kebijakan ini dinilai mencederai prinsip-prinsip hukum internasional serta resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Daftar Negara dan Organisasi yang Menyampaikan Kecaman

Sebanyak 19 menteri luar negeri yang terlibat berasal dari Indonesia, Brasil, Prancis, Denmark, Finlandia, Islandia, Irlandia, Mesir, Yordania, Luksemburg, Norwegia, Palestina, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Turki.

Selain itu, kecaman juga didukung oleh Sekretaris Jenderal Liga Arab serta Organisasi Kerja Sama Islam.

Permukiman Ilegal Dinilai Percepat Aneksasi De Facto

Para menlu menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel dan kebijakan yang mendukungnya merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk opini penasihat Mahkamah Internasional tahun 2024.

Mereka menilai kebijakan terbaru Israel menunjukkan arah yang jelas menuju aneksasi de facto, yang berpotensi menghancurkan peluang perdamaian dan implementasi Solusi Dua Negara.

Desakan Batalkan Kebijakan dan Hentikan Kekerasan

Dalam deklarasi tersebut, para menteri luar negeri mendesak pemerintah Israel untuk segera mencabut kebijakan perluasan kendali, mematuhi kewajiban internasional, serta menghentikan tindakan yang dapat mengubah status hukum wilayah Palestina secara permanen.

Kekerasan Pemukim di Tepi Barat Jadi Sorotan

Para menlu juga menyoroti meningkatnya kekerasan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat. Mereka meminta Israel bertindak tegas dengan menindak pelaku kekerasan dan melindungi warga sipil Palestina.

Isu Yerusalem dan Dana Pajak Palestina

Selain Tepi Barat, perhatian juga diarahkan pada situasi di Yerusalem Timur. Para menlu mengingatkan pentingnya menjaga status quo historis dan hukum di kawasan suci tersebut, khususnya menjelang bulan Ramadan.

Mereka juga menuntut agar Israel segera menyalurkan pendapatan pajak yang ditahan kepada Otoritas Palestina, sesuai Protokol Paris, demi keberlangsungan layanan publik di Gaza dan Tepi Barat.

Komitmen Teguh Dukung Solusi Dua Negara

Menutup pernyataan, para menteri luar negeri menegaskan kembali komitmen bersama untuk mewujudkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan di Timur Tengah. Mereka menilai, hanya melalui pembentukan Negara Palestina yang merdeka, berdaulat, dan demokratis, stabilitas kawasan dapat tercapai.

Deklarasi tersebut sejalan dengan prinsip Solusi Dua Negara berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967 serta resolusi-resolusi PBB yang relevan.

Exit mobile version