Lapangan.co.id – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026). Dengan wafatnya Alex, perkara pidana dugaan korupsi yang menjeratnya secara hukum dinyatakan berakhir.
Kejagung Tegaskan Perkara Pidana Otomatis Gugur
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penutupan perkara pidana merupakan konsekuensi hukum apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
Menurut Anang, tidak diperlukan keputusan tambahan karena penghentian perkara berlaku secara otomatis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Korupsi Pasar Cinde Tetap Disidangkan untuk Terdakwa Lain
Meski proses pidana terhadap Alex Noerdin dihentikan, Anang menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang tetap berlanjut di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Persidangan akan tetap memeriksa terdakwa lain, termasuk penelusuran aliran dana dan potensi kerugian negara yang timbul dalam proyek tersebut.
Kerugian Negara Bisa Dikejar Lewat Gugatan Perdata
Anang menambahkan, apabila ditemukan adanya kerugian negara yang dinikmati oleh almarhum, maka penanganannya akan dialihkan ke jalur perdata. Proses tersebut nantinya dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara melalui pengajuan gugatan keperdataan.
Keterangan Alex Masih Dapat Digunakan di Persidangan
Dalam perkara yang masih berjalan, keterangan Alex Noerdin tetap dapat dimanfaatkan sebagai alat bukti. Berkas pemeriksaan yang telah dibuat sebelumnya bisa dibacakan di persidangan dengan persetujuan majelis hakim.
Alex Noerdin Meninggal Dunia di Jakarta
Sebagai informasi, Alex Noerdin tutup usia pada umur 76 tahun setelah menjalani perawatan medis di RS Siloam Jakarta. Ia meninggal sekitar pukul 13.30 WIB.
Kabar duka tersebut disampaikan pihak keluarga dan telah dikonfirmasi kepada media pada hari yang sama di Jakarta.










