Lapangan.co.id – Jaksa penuntut umum yang menangani perkara penyelundupan narkoba terhadap ABK asal Medan, Fandi Ramadhan, menyampaikan permohonan maaf atas tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan dalam persidangan.
Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Muhammad Arfian saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI yang membahas kinerja Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam kesempatan itu, Arfian menyatakan penyesalannya atas kekeliruan yang terjadi dalam proses persidangan terkait kasus yang menjerat Fandi.
Jaksa Mengaku Sudah Diperiksa dan Dijatuhi Sanksi Disiplin
Arfian menjelaskan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh pengawas internal kejaksaan.
Jamwas Menyatakan Jaksa Bersalah
Ia mengungkapkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) telah menyatakan dirinya melakukan kesalahan dalam penanganan perkara tersebut.
Akibatnya, Arfian juga telah menerima sanksi disiplin sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan saat persidangan.
Menurutnya, kejadian ini akan menjadi pelajaran penting untuk memperbaiki kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai jaksa penuntut umum.
Komisi III DPR Menerima Permintaan Maaf Jaksa
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya menerima permohonan maaf yang disampaikan oleh Arfian.
Ia berharap kejadian tersebut dapat menjadi pengalaman berharga agar yang bersangkutan dapat bekerja lebih bijak dan profesional di masa mendatang.
Habiburokhman juga menyebut persoalan ini dianggap telah selesai setelah adanya klarifikasi dan permintaan maaf dari pihak jaksa.
Pengadilan Batam Putuskan Fandi Hanya Dihukum 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam memutuskan bahwa Fandi Ramadhan terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika.
Lolos dari Hukuman Mati
Meski sempat dituntut hukuman mati oleh jaksa, majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik bersama hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada terdakwa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Batam pada 5 Maret 2026.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena tuntutan hukuman mati yang dianggap tidak sebanding dengan vonis yang akhirnya dijatuhkan oleh majelis hakim.










