BeritaNasional

Lapangan Padel di Jakarta Timur Disegel, Ada yang Gunakan Izin Rumah Kos

155
Sumber foto : detik.com
Sumber foto : detik.com

Lapangan.co.id – Pemerintah Kota Jakarta Timur melakukan penertiban terhadap sejumlah lapangan padel yang dinilai tidak mematuhi aturan perizinan bangunan. Salah satu fasilitas olahraga tersebut bahkan diketahui beroperasi dengan menggunakan izin yang sebenarnya diperuntukkan bagi rumah kos.

Lapangan padel yang bermasalah itu berada di wilayah Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Kolonel Sutomo I.

Bangunan tersebut sebelumnya memiliki izin usaha sebagai rumah kos yang diterbitkan pada tahun 2018. Namun dalam perkembangannya, fungsi bangunan berubah menjadi fasilitas olahraga padel tanpa pembaruan izin yang sesuai.

Penyegelan Dilakukan dalam Operasi Penertiban

Bangunan Jadi Lokasi Kedelapan yang Ditutup

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menyampaikan bahwa bangunan di Kebon Pala tersebut merupakan lokasi kedelapan yang disegel dalam operasi penertiban lapangan padel yang melanggar aturan.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap maraknya pembangunan fasilitas olahraga padel yang tidak sesuai dengan perizinan tata ruang.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap bangunan usaha harus memiliki izin yang sesuai dengan fungsi yang dijalankan.

Lapangan Padel di Pulomas Juga Disanksi

Disegel Permanen karena Izin Tidak Sesuai

Selain di Kebon Pala, tindakan serupa juga dilakukan terhadap lapangan padel yang berada di kawasan Pulomas, tepatnya di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menyatakan bahwa bangunan tersebut dikenakan penyegelan permanen.

Tindakan tersebut dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian izin bangunan serta belum adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi syarat operasional.

Pada saat penertiban, petugas memasang spanduk pemberitahuan di area tersebut sebagai tanda bahwa kegiatan operasional dihentikan.

Dalam spanduk tersebut tertulis bahwa bangunan dikenakan penghentian tetap karena melanggar sejumlah regulasi, termasuk aturan terkait perizinan bangunan dan tata ruang.

Puluhan Lapangan Padel di Jaktim Belum Punya Izin

Total 27 Lapangan Disanksi dari 57 Fasilitas yang Ada

Menurut data pemerintah kota, saat ini terdapat sekitar 57 lapangan padel di wilayah Jakarta Timur.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 lapangan diketahui belum memiliki izin yang sesuai, sementara 30 lainnya telah memenuhi ketentuan perizinan.

Akibat pelanggaran tersebut, puluhan fasilitas olahraga tersebut harus dihentikan operasionalnya melalui penyegelan.

Pengawasan Akan Terus Diperketat

Pemerintah Kota Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan akan terus melakukan pengawasan terhadap pembangunan fasilitas olahraga di wilayahnya.

Pihak pemerintah daerah juga meminta aparatur kecamatan dan kelurahan untuk aktif memantau kegiatan pembangunan di lingkungan masing-masing.

Jika ditemukan pelanggaran terkait izin atau tata ruang, laporan diharapkan segera disampaikan agar penindakan dapat dilakukan dengan cepat.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap pembangunan fasilitas olahraga dapat berjalan tertib serta sesuai dengan ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku.

Exit mobile version