
Lapangan.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap praktik serius dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa Gatut diduga meminta bagian hingga 50 persen dari anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa permintaan tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Setelah anggaran ditambah, para pejabat diminta menyerahkan sebagian besar dana tersebut, bahkan sebelum anggaran dicairkan.

Target Pemerasan Capai Rp5 Miliar
KPK menyebut total dana yang ditargetkan dalam praktik ini mencapai sekitar Rp5 miliar. Permintaan tersebut ditujukan kepada sedikitnya 16 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, dengan nominal yang bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Dalam kurun waktu sekitar empat bulan, jumlah uang yang berhasil dikumpulkan diduga telah mencapai Rp2,7 miliar.
Dana Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi dan THR
Hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk pembelian barang, biaya kesehatan, serta jamuan makan. Selain itu, sebagian dana juga disebut dialokasikan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Modus Berpotensi Picu Korupsi Berantai
Praktik ini dinilai membuka peluang terjadinya penyimpangan lanjutan di tingkat OPD. Tekanan untuk menyetor dana dapat mendorong pejabat melakukan berbagai cara, seperti pengaturan proyek atau menerima gratifikasi dari pihak luar.
Dugaan Intervensi Lelang dan Pengadaan Proyek
Selain pemerasan, Gatut juga diduga ikut campur dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ia disebut menitipkan pihak tertentu agar memenangkan proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD.
Tak hanya itu, pengaturan juga diduga terjadi dalam proyek jasa lainnya seperti kebersihan dan pengamanan, dengan tujuan memenangkan rekanan tertentu.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Keduanya langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rutan KPK.
OTT KPK dan Pemeriksaan Sejumlah Pihak
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dari total 18 orang yang diamankan, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di antara mereka terdapat Gatut Sunu Wibowo serta anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro, yang turut diamankan karena berada di lokasi saat operasi berlangsung.
Jerat Hukum yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk terkait pemerasan dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menunjukkan dugaan praktik korupsi yang terstruktur, mulai dari pemerasan anggaran hingga intervensi dalam proses pengadaan proyek di lingkungan pemerintahan daerah.








