
Lapangan.co.id – Sebanyak 13 warga negara Jepang dideportasi oleh pihak Imigrasi Indonesia setelah terbukti terlibat dalam praktik penipuan online di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka diketahui menyalahgunakan izin tinggal serta menjalankan aktivitas kejahatan siber yang menargetkan korban di negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil pengawasan intensif terhadap aktivitas mencurigakan yang terdeteksi di kawasan Sentul, Babakan Madang.

Pengungkapan Kasus Berawal dari Pemantauan Intelijen
Operasi di Tiga Lokasi
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemantauan selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan pemeriksaan di tiga rumah berbeda. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 13 warga Jepang yang diduga menjadi bagian dari sindikat kejahatan siber terorganisir.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari lokasi, petugas menyita berbagai barang yang menguatkan dugaan tindak kriminal, seperti perangkat komunikasi (ponsel dan komputer), atribut menyerupai identitas kepolisian Jepang, serta alat penguat dan pengacak sinyal.
Modus Penipuan dan Pelanggaran Izin Tinggal
Target Korban dari Jepang
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku menjalankan aksi penipuan yang menyasar warga Jepang. Mereka diduga menggunakan atribut kepolisian untuk melakukan pemerasan secara online.
Pelanggaran Administrasi Keimigrasian
Selain melakukan kejahatan siber, para pelaku juga terbukti melanggar aturan keimigrasian. Beberapa di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor saat pemeriksaan, sementara lainnya diketahui menggunakan visa yang tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.
Komitmen Imigrasi Jaga Kedaulatan Hukum
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum dan mencegah Indonesia dijadikan basis kejahatan lintas negara.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang selama proses penanganan kasus ini.
Dukungan Kedutaan Jepang dan Proses Deportasi
Biaya Pemulangan Ditanggung Kedutaan
Pihak Kedutaan Besar Jepang di Jakarta memberikan apresiasi atas langkah tegas Imigrasi Indonesia. Kedutaan juga menanggung seluruh biaya pemulangan serta memastikan pengawalan hingga para pelaku tiba di Jepang.
Penahanan dan Penangkalan
Sebelum dipulangkan, ke-13 warga asing tersebut sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Kini, mereka telah masuk dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia.
Pengawasan Orang Asing Diperketat
Upaya Cegah Kejahatan Transnasional
Kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan terhadap keberadaan warga asing di Indonesia. Imigrasi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan guna memastikan seluruh WNA mematuhi aturan yang berlaku.
Penegakan Undang-Undang Keimigrasian
Langkah deportasi ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menjadi dasar hukum dalam menindak pelanggaran izin tinggal maupun aktivitas ilegal oleh warga negara asing.
Dengan tindakan tegas ini, pemerintah berharap Indonesia tetap aman dari ancaman kejahatan internasional serta menjaga kepercayaan dunia terhadap sistem hukum nasional.








