BeritaNasional

Hakim Soroti Peran Nadiem dalam Pengadaan Chromebook di Sidang Korupsi Kemendikbudristek

65
Sumber foto : detik.com
Sumber foto : detik.com

Lapangan.co.id – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menghadirkan sorotan terhadap peran mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan pernyataan Nadiem yang mengaku mendukung program pengadaan Chromebook, namun menolak disebut sebagai pihak yang mengambil keputusan utama.

Hakim menilai terdapat kejanggalan ketika proyek tersebut dianggap bermanfaat, tetapi tidak ada pihak yang bersedia mengakui sebagai pengambil keputusan dalam pelaksanaannya.

Nadiem Sebut Keputusan Ada di Tingkat Dirjen

Menjawab pertanyaan hakim, Nadiem menjelaskan bahwa keputusan administratif terkait pengadaan dilakukan oleh pejabat teknis di kementerian. Menurutnya, pihak direktorat jenderal yang menerbitkan surat keputusan dan pedoman teknis pelaksanaan program tersebut.

Ia menegaskan bahwa pejabat yang menandatangani dokumen resmi merupakan pihak yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut. Nadiem juga membandingkan mekanisme itu dengan proses pengadaan barang pemerintah yang menurutnya ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK).

Hakim Dalami Kaitan Permendikbud dengan Proyek Chromebook

Permen DAK Disebut Tidak Berkaitan Langsung

Dalam sidang tersebut, hakim turut menyinggung Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditandatangani Nadiem pada 2021. Hakim mempertanyakan apakah aturan itu memiliki hubungan dengan proyek pengadaan Chromebook.

Namun, Nadiem menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak berkaitan langsung dengan pengadaan laptop yang menggunakan anggaran internal kementerian.

Menurutnya, proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tetap dapat berjalan meskipun peraturan tersebut tidak diterbitkan.

Pengadaan Tetap Berjalan Meski Permen Tidak Ditandatangani

Nadiem menyebut pengadaan Chromebook merupakan urusan internal kementerian yang tidak dipengaruhi oleh aturan mengenai DAK. Ia menilai penandatanganan atau tidak ditandatanganinya peraturan tersebut tidak menentukan kelanjutan proyek pengadaan laptop.

Pernyataan itu menjadi perhatian majelis hakim karena dianggap berkaitan dengan posisi dan kewenangan Nadiem saat menjabat sebagai menteri.

Kasus Chromebook Disebut Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Tiga Terdakwa Lain Sudah Divonis

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat memimpin Kemendikbudristek. Jaksa menyebut proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Selain Nadiem, kasus ini juga menyeret beberapa pejabat lain di lingkungan kementerian, termasuk mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, serta konsultan kementerian Ibrahim Arief.

Sebelumnya, Sri Wahyuningsih telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara, sementara Mulyatsyah divonis empat tahun enam bulan penjara oleh pengadilan.

Exit mobile version