Lapangan.co.id – Mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Mei 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider.
Selain hukuman penjara, Ibam juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 120 hari.
Ibam Nilai Vonis sebagai Bentuk Kriminalisasi
Sebut Keputusan Penggunaan Chromebook Bukan Ditentukan Dirinya
Usai menjalani sidang vonis, Ibam menegaskan dirinya menganggap perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Ia merasa keputusan terkait penggunaan Chromebook di lingkungan kementerian bukan berasal dari dirinya secara pribadi.
Menurut Ibam, keputusan penggunaan perangkat Chromebook telah ditetapkan pihak kementerian sejak Juni 2020. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila tanggung jawab sepenuhnya dibebankan kepadanya yang hanya berstatus sebagai konsultan.
Ia juga mempertanyakan alasan dirinya menjadi pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Jaksa Sebelumnya Menuntut 15 Tahun Penjara
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ibrahim Arief dengan hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga meminta terdakwa membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp16,92 miliar.
Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Hakim menyatakan Ibam melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama terkait tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di lingkungan kementerian pendidikan.










