Lapangan.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mendapat dukungan moral dari sejumlah driver ojek online usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026. Setelah persidangan selesai, Nadiem terlihat menghampiri para driver ojol yang telah menunggu di area lobi pengadilan.
Suasana emosional pun terjadi ketika para pendukung memberikan semangat dan memeluk Nadiem secara bergantian.
Nadiem Mengaku Tidak Merasa Sendirian
Dalam momen tersebut, Nadiem menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang terus diberikan kepadanya selama proses hukum berjalan.
Ia mengaku merasa tetap memiliki dukungan besar di belakangnya. Para driver ojol pun terdengar meneriakkan dukungan dan doa agar Nadiem bisa melewati persoalan hukum yang dihadapinya.
Beberapa pengemudi bahkan menyebut Nadiem sebagai sosok yang berjasa bagi kehidupan ekonomi mereka.
Nadiem Berpamitan ke Rumah Sakit untuk Operasi
Di tengah suasana haru, Nadiem juga menyampaikan bahwa dirinya akan menuju rumah sakit untuk menjalani operasi pada malam harinya.
Dukungan dan Doa Mengiringi Kepergian Nadiem
Para driver ojol terus memberikan dukungan moral sambil mendoakan kondisi kesehatan Nadiem. Mereka meminta mantan Mendikbudristek tersebut tetap kuat menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Momen pelukan dan rangkulan antara Nadiem dan para pendukungnya terlihat penuh emosi. Wajah Nadiem tampak berkaca-kaca sebelum akhirnya meninggalkan lokasi menuju rumah sakit.
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek.
Jaksa menilai Nadiem terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam proyek tersebut.
Jaksa Tuntut Denda dan Uang Pengganti Triliunan Rupiah
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider pidana kurungan.
Tak hanya itu, Nadiem turut diwajibkan membayar uang pengganti dengan total mencapai sekitar Rp5,6 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun sesuai perhitungan jaksa.
Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka dapat diganti dengan pidana tambahan selama sembilan tahun.
Status Nadiem Kini Menjadi Tahanan Rumah
Majelis hakim sebelumnya telah mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terhadap Nadiem. Dengan keputusan tersebut, Nadiem kini menjalani status sebagai tahanan rumah selama proses hukum berlangsung.
