Lapangan.co.id – Polisi berhasil mengungkap motif di balik kasus tewasnya Herlan Matrusdi (68), mantan Sekretaris Jenderal Pengprov Pordasi DKI Jakarta. Korban ditemukan tidak bernyawa di kawasan gumuk pasir, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam perkembangan terbaru, aparat menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RM (42) asal Boyolali, Jawa Tengah, dan FM (61) warga Jakarta Selatan. Keduanya disebut memiliki hubungan bisnis dengan korban.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan bahwa aksi pembunuhan tersebut dipicu rasa kecewa para pelaku terhadap korban terkait rencana usaha travel haji dan umrah yang tak kunjung direalisasikan.
Kekecewaan Berujung Kekerasan
Menurut hasil pemeriksaan, RM dan FM merasa dirugikan karena kerja sama bisnis yang dijanjikan Herlan Matrusdi tidak pernah berjalan. Situasi tersebut memicu emosi hingga berujung pada tindak kekerasan fatal.
“Motif utama adalah kekecewaan pelaku terhadap korban karena proyek perjalanan umrah dan haji tidak terealisasi,” ujar AKBP Bayu kepada awak media di Mapolres Bantul.
Korban Alami Luka Parah Akibat Penganiayaan
Tulang Iga Patah, Ditemukan Tanda Kekerasan di Dada
Hasil visum luar menunjukkan adanya bekas hantaman benda tumpul di bagian dada korban. Benturan tersebut menyebabkan beberapa tulang rusuk patah serta memar di area jantung.
Penyidik menyebut korban mengalami pemukulan berulang sebelum akhirnya meninggal dunia. Jenazah Herlan sendiri ditemukan dengan luka pada bagian wajah dan leher.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Tahan Pelaku
Saat ini kedua tersangka telah resmi ditahan di Polres Bantul. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban serta satu unit mobil Avanza yang diduga digunakan dalam rangkaian kejadian.
Terancam Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, RM dan FM dijerat dengan pasal pembunuhan dan pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kepolisian telah memastikan bahwa kematian Herlan Matrusdi bukan kecelakaan, melainkan akibat tindak pidana kekerasan. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku sejak akhir Januari lalu.
