Lapangan.co.id – ST Burhanuddin selaku Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyoroti fenomena yang belakangan sering disebut masyarakat sebagai “no viral no justice”. Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi institusi kejaksaan agar tidak hanya bergerak ketika suatu kasus mendapat perhatian publik.
Pesan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam kegiatan kunjungan kerja virtual yang diikuti oleh seluruh jajaran Kejaksaan RI pada Kamis (12/3/2026). Kegiatan itu juga diikuti oleh perwakilan kejaksaan di sejumlah negara seperti Bangkok, Singapura, Hong Kong, dan Riyadh.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu bekerja secara aktif dan profesional tanpa harus menunggu tekanan dari opini publik.
Jaksa Diminta Tingkatkan Penguasaan Hukum
Evaluasi Penanganan Perkara dan Penerapan KUHAP
Selain menyinggung fenomena tersebut, Jaksa Agung juga memberikan catatan terkait masih adanya kekeliruan dalam substansi penanganan perkara di sejumlah wilayah.
Ia meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk memperdalam pemahaman terhadap aturan hukum, khususnya dalam implementasi ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Burhanuddin juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Dominus Litis, yakni kewenangan jaksa dalam mengendalikan perkara secara profesional dan akuntabel. Kewenangan tersebut harus digunakan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, termasuk pada kasus yang tidak menjadi perhatian publik.
Jaksa Diingatkan Jaga Integritas Jelang Lebaran
Tidak Ada Toleransi untuk Penyimpangan
Dalam arahannya, Burhanuddin turut mengingatkan seluruh aparat kejaksaan agar menjaga integritas menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ia menegaskan bahwa momentum hari besar keagamaan tidak boleh dimanfaatkan untuk melakukan praktik yang melanggar etika atau hukum.
Burhanuddin menekankan bahwa jaksa bukanlah alat untuk kepentingan transaksi maupun sarana memeras masyarakat. Ia memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangannya.
Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Tinggi
Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan saat ini berada pada angka yang cukup tinggi.
Berdasarkan survei terbaru, tingkat kepercayaan publik terhadap institusi tersebut hampir mencapai 80 persen. Capaian itu menempatkan Kejaksaan sebagai salah satu lembaga negara dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi di Indonesia.
Menurut Burhanuddin, kepercayaan tersebut harus dijaga melalui kinerja yang transparan, profesional, dan konsisten dalam penegakan hukum.
Kejaksaan Diminta Dukung Stabilitas Ekonomi Daerah
Terlibat Aktif dalam Pengendalian Inflasi
Selain fokus pada penegakan hukum, Burhanuddin juga meminta jajaran kejaksaan di daerah untuk berperan aktif dalam mendukung kebijakan ekonomi pemerintah.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah terlibat dalam forum pengendalian inflasi daerah serta membantu menjaga stabilitas ekonomi di wilayah masing-masing.
Ia juga menginstruksikan pimpinan satuan kerja untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap administrasi perkara, khususnya terkait barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap namun belum sepenuhnya dieksekusi.
Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan tertib administrasi serta menjaga akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Pesan Jaksa Agung untuk Seluruh Korps Adhyaksa
Menutup arahannya, Burhanuddin menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idulfitri kepada seluruh keluarga besar Korps Adhyaksa.
Ia mengajak seluruh aparat kejaksaan di berbagai wilayah untuk terus menjaga kehormatan institusi, memperkuat solidaritas, serta menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
